Undang-undang Hukum Dalam E-Banking
Hukum
(Undang-undang ITE)
Dani
Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang
melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasi.Pada
pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi:
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi:
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi
yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan
gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.”
Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi.
pasal 50 UU No 36/1999 tentang
Telekomunikasi berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang
ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak
Rp 600 juta.
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar