Kasus 2 :
Pencurian dan Pembobolan uang via internet banking
Polisi
Ungkap Pembobolan Bank Via Internet”
INILAH.COM, Jakarta – Pencurian
uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali
ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet
banking, yang disediakan pihak bank.
“Tersangka mengambil uang dengan
membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata
Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam
keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku
melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para
korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum
di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya
uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku
melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah,
yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah
bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan
internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak
uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah
bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,”
imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang
dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia
hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut
dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di
kawasan Jakarta Selatan.
Dalam
kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan,
terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang
tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.
“EYN profesinya
jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,”
paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di
Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Hukum yang berlaku pada kasus
pembobolan uang via E-BANKING :
Tersangka
terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, Ayat
(4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang
atau lebih.
Adapun pasal 52 ayat 3 tersebut
berbunyi:
UU
No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman
hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Solusi Tentang kasus pembobolan
uang via E-BANKING :
Untuk mencegah
agar tidak terjadi lagi kasus pembobolan bank, setidaknya ada tiga hal yang
bisa dilakukan:
- Jangan gunakan data diri sebagai password, karena akan memudahkan orang untuk menebak dan mengakses rekening Anda. Buat password secara acak.
- Teknologi sekarang ini, sudah ada alat yang bernama Key Generator yang berguna untuk meng-generate sebuah angka yang berguna untuk melakukan segala transaksi seperti Transfer, dan pembayaran via Internet Banking. Contoh seperti di Bank BCA dengan nama KeyBCA.
- Selalu rahasiakan password Anda dari siapapun. Dan selalu berhati-hati setiap melakukan transaksi.
Pendapat Dari Kelompok
Kesigapan dan kewaspadaan kita
sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat
mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal
lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita
sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih
dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin
maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya.
Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya
teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan
sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna
serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan
semakin marak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar