Selasa, 16 Juni 2015

Kasus 3





Kasus 3 :
PEMALSUAN SITUS BCA

Dunia perbankan melalui Internet (E-Banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com, dan www.klikbac.com. Isi situs-situs inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Modusnya sangat sederhana, yaitu memfotokopi tampilan website Bank BCA  yang seolah-olah milik BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.

Solusi pada kasus pemalsuan situs BCA :

sebaiknya harus dilakukan hal-hal sebagai berikut untuk memperbaiki sistem keamanan :
1. Perlunya Regulasi (Penyesuaian) Terhadap Audit Sistem Keamanan Teknologi Informasi yaitu
a. Kembangkan kebijakan, prosedur, dan rencana untuk menghadapi insiden keamanan dan mengelola kejadian tersebut
b. Mengevaluasi ulang lingkungan TI setahun sekali kemudian mengintegrasi, memperkuat dan menguji  system secara teratur.
c. Seimbangkan keamanan dan produktivitas dalam bidang IT
2. Penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan perbankan harus mampu meyakinkan publik bahwa sistem informasi yang dipakainya reliable, credible (dapat dipercaya), dan accountable (bertanggung jawab), serta memenuhi rasa keadilan public
3. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
4. Pada tanggal 4 Desember 2001 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi Nomor 55/63 yang isinya telah disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi yaitu dengan memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk meminimalisasi kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
6. Ditingkatkannya pengawasan internal terhadap dunia perbankan

Hukum yang harus yang diberikan :

Pasal 30
(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang laindengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik.
(3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukummengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan.

Pendapat  Dari  Kelompok  :
Dalam Kasus di atas seharusnya setiap insiden security pada system perbankan harus dikomunikasikan ke public dan memberikan penyuluhan kepada nasabah tentang hal tersebut, agar para nasabah tidak terbuai oleh rasa keamanan yang palsu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar