2.8
CONTOH KASUS DAN CARA PENYELESAIANYA
KASUS
1 :
Pengungkapan sindikat
kartu kredit internasional ini bermula dari kasus narkoba, yakni ketika polisi
menggerebek pesta shabu dari kamar 208 apartemen Puri Kemayoran Jakpus (24/1),
setelah diadakan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggaraan Kartu Kredit
Indonesia (APKKI), polisi menyimpulkan 20 kartu kredit itu palsu, selanjutnya
Polri pun melanjutkan penyelidikan kasus pemalsuan kartu kredit.
Tindak lanjut penyelidikan polisi
mengadakan penggeledahan rumah salah satu tersangka kriminal berinisial E di
Kelapa Gading Jakut, dan ditemukan 20 lembar blanko kartu kredit kosong dan
satu dokumen berisi nama-nama kartu kredit, selanjutnya polisi mengembangkan
penyelidikan dan menggeledah rumah di Sawangan Depok Jabar, sehingga ditemukan
barang bukti berupa 160 mesin gesek kartu kredit, 3 mesin cetak kartu kredit, 3
koper kartu kredit yang belum diisi data, 14 paspor, 87 KTP, 1 hardisk isi
program data kartu kredit, 1 buku isi konfigurasi jaringan bank, 1 flash disk
isi 1,2 juta nama kartu kredit, 1 laptop isi 2,4 juta nama kartu kredit dan CPU
isi nama kartu kredit. Dengan barang bukti yang disita polisi mengungkap 24
orang tersangka diantaranya 5 WN Malaysia, namun Simon sebagai otak kejahatan
ini masih buron.
S alias Ciement bukan hanya mencuri 7,2
juta data kartu kredit orang Indonesia, WN Malaysia itu juga telah memalsukan
sejumlah kartu kredit WN Amerika, Timur Tengah, Thailand, Australia, Kanada, Jepang
dan beberapa negara lainnya, korban dari luar negeri yang terbanyak adalah
Timur Tengah dan Thailand, jaringan ini mencuri data milik orang asing ketika
bertransaksi dengan kartu kredit di Indonesia.
Sindikat S di Indonesia memalsukan kartu
kredit BCA, Bank Mandiri, BNI, HSBC, American Express, Citi Bank, BII dan
Standard Charterd Bank, dengan barang bukti kartu kredit 7.650 keping, sindikat
ini menggunakan kartu kredit palsunya sampai ke Paris, London dan beberapa
Negara besar, sehingga kerugian Bank serta nasabah yang diperkirakan mencapai
puluhan miliar rupiah.
Pemalsuan kartu kredit dengan modus
operandi yang dilakukan tersangka tergolong baru, biasanya jaringan pemalsu
kartu kredit hanya menggunakan tehnik skimming, yakni
melakukan copy data atau informasi yang
ada di Strip Magnetic pada kartu kredit dengan cara menggesekkan ke mesin
skimmer namun yang dilakukan pelaku adalah menyadap kode atau data mentah
transaksi pada PC network management system, nomor dan data inilah yang di
instal dalam Blank Card (kartu kredit kosong).
Sindikat S alias Ciement WN Malaysia,
mencuri data pemegang kartu kredit dengan dua cara masuk host link dan
menggunakan alat konvensional, pencuri terbesar melalui host link dan komputer
data bank sekali sedot bisa mendapatkan 3.000 nama, itu sebabnya jaringan ini
bisa mencuri 9,2 juta data pemilik kartu kredit di Indonesia.
Dengan cara konvensional pelaku
menggunakan kard skimmer dan chip implant, kedua alat ini ditempelkan ke
Elektrik Data Capture (EDC) merchant, per data dijual Rp.200.000,- sampai
Rp.500.000,-, untuk 7,2 juta data telah memperoleh uang Rp.252 miliar dengan
kurs Rp.350.000,- per data.
Dalam mengungkap kasus kartu kredit
telah dapat ditangkap 24 tersangka, pihak Polri dalam rangka penyelidikan
melibatkan beberapa pihak antara lain pihak risk card center Visa maupun
Master, untuk melacak kemana sindikat menggunakan kartu kredit palsu dan
beberapa transaksi yang dilakukan, terbongkarnya jaringan pemalsuan kartu
kredit ini telah menghebohkan dunia.
Sindikat S alias Ciement sudah lima
tahun beroperasi, diperkirakan telah memalsukan puluhan hingga ratusan ribu
kartu kredit palsu, yang jelas kartu kredit palsu siap edar yang disita
sebanyak 7.600 keping.
Polisi masih mengejar 10 buron, empat
diantaranya WN Malaysia yaitu Simon, Lim, Steven dan Tat, S alias Ciement
diduga merupakan organisator yang selama ini memasok hologram pengaman kartu
kredit serta memasok ekstasi untuk diedarkan oleh WNI E alias Subowo P.
Modus pencurian data kartu kredit
terjadi saat toko ramai dan antrian panjang di kasir, toko yang masih baru atau
saat toko menjelang jam tutup, salah satu cara, data kartu kredit dicuri dengan
ditempelkan disuatu alat sebelum kartu digesek, cara lain dengan menyadap
system jaringan diluar merchant (tempat pembayaran).
Upaya mengungkap kartu kredit telah
menangkap dua kelompok pencuri data nasabah bank dan pelanggar kartu kredit
Bank Internasional Indonesia (BII), dan Bank Mandiri, pencuri data BII
merupakan kost link di ruang Terminal Management System yaitu A, K dan DH,
mereka menjual data ke Direktur PT. Startex berinisial SAS yang menjual kembali
kepada tersangka pemalsu kartu kredit, oleh ED data diteruskan ke jaringan
Internasional saat ini ED masih buron.
Tiga pencuri data nasabah adalah kost
link Bank Mandiri yaitu H, AH dan I, mereka dibayar PT. Intrex yang merupakan
vendor Bank Mandiri, alat yang digunakan dapat mengkopi sekaligus 3.000 data.
Tersangka ED sudah beberapa kali
tertangkap menggunakan kartu kredit palsu, pada tahun 1989 ditangkap di Jakut,
setelah keluar dari penjara, ED menggunakan kartu kredit palsu di Bali, bebas
dari penjara Bali ditangkap lagi di Bogor karena pemakaian kartu kredit palsu.
Sindikat pengedar gelap Narkoba dan
kartu kredit palsu dengan tersangka utama SP alias Erwin dan KR terbongkar,
kemungkinan kartu kredit palsu digunakan jaringan untuk transaksi Narkoba, hal
ini terindikasinya kasus kejahatan kartu kredit terkait dengan jaringan Narkoba
bisa terlihat dari beberapa kasus, salah satu kasus penangkapan di Surabaya
tahun 2006 terhadap pelaku Narkoba menggunakan kartu kredit palsu.
Kartu kredit palsu buatan sindikat SP
alias Erwin dan KR tidak hanya menembus tempat pembayaran di dalam negeri,
tetapi juga di luar negeri, yang berarti para pengguna kartu kredit palsu bisa
berbelanja dimana-mana, sindikat pemalsu kartu kredit palsu mulai Rp.750.000,-
sampai Rp.2,5 juta, dengan pengedar kartu kredit palsu berinisial O, US, FS,
AWA dan K.
Diantara jaringan SP alias Erwin dan KR
ada keterkaitan, yakni memakai jasa hecker atau pemalsu data yakni HC, IS dan
AH sebagai perumus data bank, kedua jaringan ini mengarah kepada S alias
Ciement WN Malaysia yang masih buron, keahlian orang-orang ini memang
mencengangkan, AH tersangka pencuri data dikenal sebagai ahli jaringan dari
Hypercom.
Jaringan pencuri data AH, A, I, AR dan J
menjual data ke kelompok pencuri data ke kelompok pencari data, sedangkan
jaringan KR tidak hanya mencuri data dan membuat kartu palsu juga menjual data
kepada WN Malaysia yakni L keturunan China, ST keturunan India dan J keturunan
Bombay, Malaysia, dimana ketiga WN Malaysia sudah dibuatkan di Red Notice
kepada Interpol untuk ditangkap.
Terbongkarnya jaringan SP alias Erwin
dan KR merupakan prestasi besar bagi Polri dalam mengungkap kasus kartu kredit
palsu, jaringan pemalsuan kartu kredit terbesar yang melibatkan WN asing dan
pengungkapan kejahatan kartu kredit palsu dengan modus operandi paling lengkap.
Hukum yang diberikan untuk kasus pemalsuan kartu kredit:
Pasal
46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Solusi Pada Kasus Pemalsuan Kartu Kredit
Masyarakat sebagai
subjek hukum yang akan menjalankan setiap ketentuan hukum positif di Indonesia.
Tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi
harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai kartu
kredit dan menikmati fasilitas ATM harus mampu bertindak preventif. Agar tidak
menjadi korban dari cybercrime
Pendapat
kelompok Tentang Pemalsuan Kartu Kredit
Mungkin sebagai user (pemakai) harus
lebih waspada dan lebih berhati-hati untuk memakai kartu kredit agar tidak
mudah dipalsukan, terlebih dahulu periksa apakah ada semacam gerak-gerik org
mencurigakan yg bermodus untuk mencuri atau mencoba memalsukan data kartu
kredit anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar